KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 333 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN IZIN
PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan tertib
administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan
peningkatan pelayanan publik perlu pedoman pemberian
izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ);
b. bahwa pedoman yang tercantum dalam Keputusan ini
merupakan acuan dalam pemberian izin bagi
pembentukan LAZ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Agama tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan
Lembaga Amil Zakat;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Agama (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 348);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN
PEMBERIAN IZIN PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT.
KESATU : Menetapkan pedoman pemberian izin pembentukan LAZ
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian izin pembentukan LAZ bagi pejabat pada Kementerian Agama.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan di Jakarta
tangggal 6 November 2015
AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 333 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PEMBENTUKAN LAZ
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) untuk melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional.
BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dalam pengelolaan zakat, bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Kegiatan Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat
membentuk LAZ setelah mendapat izin pejabat Kementerian Agama.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian izin pembentukan LAZ perlu disusun pedoman pemberian izin pembentukan LAZ.
B. Tujuan
Pedoman pemberian izin pembentukan LAZ bertujuan :
1. Memberikan acuan bagi pejabat Kementerian Agama dalam
melaksanakan pelayanan pemberian izin pembentukan LAZ;
2. Menjamin keseragaman dalam pelaksanaan pemberian izin
pembentukan LAZ;
3. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian
izin pembentukan LAZ;
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ:
1. Persyaratan Pembentukan LAZ;
2. Mekanisme Pengajuan Izin;
3. Kewenangan Pemberian Izin Pembentukan LAZ;
4. Verifikasi Administrasi dan Lapangan;
5. Penetapan Pemberian Izin Pembentukan LAZ;
6. Masa berlaku izin dan perpanjangan.
D. Pengertian Umum
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama;
2. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama;
3. Kepala Kantor Wilayah adalah kepala kantor wilayah kementerian
agama provinsi;
4. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah
lembaga yang berwenang melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional;
5. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang berwenang melaksanakan
tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat provinsi;
6. BAZNAS Kabupaten/ Kota adalah lembaga yang berwenang
melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat
kabupaten / kota;
7. LAZ yang selanjutnya disebut LAZ terdiri atas LAZ berskala nasional,
LAZ berskala provinsi, dan LAZ berskala kabupaten/kota;
8. Pengumpulan adalah penghimpunan zakat, infak, sedekah dan dana
sosial keagamaan lainnya, diadministrasikan dan dicatat dalam pembukuan tersendiri;
9. Pendistribusian adalah pembagian zakat, infak, sedekah dan dana
sosial keagamaan lainnya kepada 8 (delapan) asnaf sesuai ketentuan syariat Islam;
10. Pendayagunaan zakat adalah penyaluran zakat untuk usaha produktif
dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas
umat.
BAB II
PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang
pendidikan, dakwah, dan sosial atau lembaga berbadan hukum;
b. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
e. bersifat nirlaba;
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
dan
g. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
BAB III
MEKANISME PENGAJUAN IZIN
A. LAZ Berskala Nasional
Izin pembentukan LAZ berskala nasional diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
Izin pembentukan LAZ berskala nasional dapat diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
Permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Rekomendasi BAZNAS;
b. Anggaran dasar organisasi;
c. Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri bagi
organisasi kemasyarakatan Islam atau Surat Keputusan Pengesahan
sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yayasan
atau perkumpulan berbasis Islam;
d. Susunan pengawas syari'at yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua
dan 2 (dua) anggota;
e. Surat pernyataan sebagai pengawas syari'at di atas meterai yang
ditandatangani oleh masing-masing pengawas syari'at;
f. Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis
(penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan), administratif, dan keuangan, dengan jumlah minimal 40 (empat puluh) orang pegawai
yang dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam
skala nasional, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam;
g. Photocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau
asuransi lain bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak
merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
i. Surat pernyataan bersedia diaudit syari'at dan keuangan secara berkala
di atas meterai dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi/lembaga
yang bersangkutan;
Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 (tiga) provinsi yang mencakup:
1) nama program;
2) lokasi program;
3) jumlah penerima manfaat;
4) jumlah zakat yang disalurkan;
5) keluaran (output);
6) hasil (outcome);
7) man faat(benefit);dan
8) dampak(impact) program bagi penerima manfaat.
k. Surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp.50.000.000.000,-
(lima puluh milyar rupiah) per tahun.
B. LAZ Berskala Provinsi
Izin pembentukan LAZ berskala provinsi diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
Izin pembentukan LAZ berskala provinsi dapat diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
Permohonan izin pembentukan LAZ berskala provinsi diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Rekomendasi BAZNAS;
b. Anggaran dasar organisasi;
c. Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat
daerah pemerintah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi
menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi di bidang kesatuan
bangsa dan politik bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau surat
keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum
dan HAM bagi yayasan atau perkumpulan berbasis Islam;
d. Susunan pengawas syari'at yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua
dan 1 (satu) anggota;
e. Surat pernyataan sebagai pengawas syari'at di atas meterai yang
ditandatangani oleh masing-masing pengawas syari'at;
f. Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis
(penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan), administratif, dan keuangan, dengan jumlah minimal 20 (dua puluh) orang pegawai yang dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam;
g. Photocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau
asuransi lain bagi pegawai sebagaimana dimaksud huruf f;
h. Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak
merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
i. Surat pernyataan bersedia diaudit syari'at dan keuangan secara berkala
di atas meterai dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi/lembaga
yang bersangkutan;
j. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah,
dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling
sedikit di 3 (tiga) kabupaten/kota yang mencakup:
1) nama program;
2) lokasi program;
3) jumlah penerima manfaat;
4) jumlah zakat yang disalurkan;
5) keluaran (output);
6) hasil (outcome);
7) manfaat(benefit);dan
8) dampak(impact) program bagi penerima manfaat.
k. Surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak; sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp.20.000.000.000,-
(dua puluh milyar rupiah) per tahun.
C. LAZ Berskala Kabupaten/Kota
Izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota diberikan oleh kepala kantor wilayah setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
Izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota dapat diajukan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam.
Permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota diajukan secara tertulis kepada kepala kantor wilayah dengan melampirkan:
a. Rekomendasi BAZNAS;
b. Anggaran dasar organisasi;
c. Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat
daerah pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi di bidang kesatuan bangsa dan politik bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau surat
keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yayasan atau perkumpulan berbasis Islam;
d. Susunan pengawas syari'at yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua
dan 1 (satu) anggota;
e. Surat pernyataan sebagai pengawas syari'at di atas meterai yang
ditandatangani oleh masing-masing pengawas syari'at;
f. Daftar pegawai yang melaksanakan tugas di bidang teknis
(penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan), administratif, dan keuangan, dengan jumlah minimal 8 (delapan) orang pegawai yang dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam;
g. Photocopy kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau
asuransi lain bagi pegawai sebagaimana dimaksud huruf f;
h. Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak
merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya;
i. Surat pernyataan bersedia diaudit syari'at dan keuangan secara berkala
di atas meterai dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi/lembaga
yang bersangkutan;
j. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah,
dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling
sedikit di 3 (tiga) kecamatan yang mencakup:
1) nama program;
2) lokasi program;
3) jumlah penerima manfaat;
4) jumlah zakat yang disalurkan;
5) keluaran (output);
6) hasil (outcome);
7) man faat(benefit);dan
8) dampak(impact) program bagi penerima manfaat.
k. Surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp.3.000.000.000,-
(tiga milyar rupiah) per tahun.
BAB IV
VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN LAPANGAN
Pemberian izin pembetukan LAZ dikeluarkan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan yang dilakukan oleh:
a. Direktorat jenderal bimbingan masyarakat Islam yang menangani zakat
untuk LAZ berskala nasional dan LAZ berskala provinsi;
b. Kantor wilayah kementerian agama provinsi yang menangani zakat untuk
LAZ berskala kabupaten/kota.
BAB V
PENETAPAN PEMBERIAN IZIN
Menteri, Direktur Jenderal, atau Kepala Kantor Wilayah berwenang mengabulkan atau menolak permohonan izin pembentukan LAZ dan atau perpanjangan izin LAZ.
Apabila permohonan pembentukan LAZ memenuhi persyaratan
setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, Menteri,
Direktur Jenderal, atau Kepala Kantor Wilayah menerbitkan izin pembentukan LAZ.
Dalam hal permohonan pembentukan LAZ tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, Menteri, Direktur Jenderal, atau Kepala Kantor Wilayah dapat menolak permohonan izin pembentukan LAZ disertai dengan alasan.
BAB VI
JANGKA WAKTU PERIZINAN
Izin pembentukan LAZ berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan izin LAZ diberikan oleh Menteri untuk LAZ berskala Nasional, Direktur Jenderal untuk LAZ berskala provinsi dan Kepala Kantor Wilayah untuk LAZ berskala kabupaten/kota.
Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan izin LAZ kepada Menteri/Direktur Jenderal/Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin LAZ berakhir dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Photocopy izin LAZ yang masih berlaku;
b. Rekomendasi BAZNAS;
c. Resume laporan pengelolaan zakat (pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan) dan dana sosial keagamaan lainnya selama 5 (lima)
tahun;
d. Laporan hasil audit keuangan dari akuntan publik, 2 (dua) tahun terakhir;
e. Laporan hasil audit syariah, 2 (dua) tahun terakhir;
f. Perubahan akte notaries (jika terjadi perubahan).
Penetapan izin perpanjangan LAZ dilakukan setelah
mempertimbangkan hasil verifikasi administrasi dan lapangan terhadap permohonan izin perpanjangan LAZ.
BAB VII
PEMBENTUKAN PERWAKILAN LAZ
A. Perwakilan LAZ Berskala Nasional
LAZ berskala nasional dapat membuka 1 (satu) perwakilan pada setiap provinsi, setelah mendapat izin pembukaan perwakilan LAZ dari Kepala Kantor Wilayah.
Izin pembukaan perwakilan LAZ dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan:
a. Izin pembentukan LAZ dari Menteri;
b. Rekomendasi dari BAZNAS provinsi;
c. Data muzaki dan mustahik di provinsi yang bersangkutan;
d. Data dan alamat kantor perwakilan;
e. Surat pengangkatan pengurus perwakilan LAZ provinsi;
f. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan
umat paling sedikit di 3 (tiga) kabupaten/kota yang mencakup:
1) nama program;
2) lokasi program;
3)jumlah penerima manfaat;
4)jumlah zakat yang disalurkan;
5) keluaran (output);
6) hasil (outcome);
7) manfaat (benefit);dan
8) dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
B. Perwakilan LAZ Berskala Provinsi
LAZ berskala provinsi dapat membuka 1 (satu) perwakilan pada setiap kabupaten/kota setelah mendapat izin pembukaan perwakilan LAZ, dari Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Izin pembukaan perwakilan LAZ dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dengan melampirkan:
a. Izin pembentukan LAZ dari Direktur Jenderal;
b. Rekomendasi dari BAZNAS kabupaten/kota;
c. Data muzaki dan mustahik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. Data dan alamat kantor perwakilan;
e. Surat pengangkatan pengurus perwakilan LAZ kabupaten/kota;
f. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat bagi
kesejahteraan umat paling sedikit di 3 (tiga) kecamatan yang
mencakup:
1) nama program;
2) lokasi program;
3) jumlah penerima manfaat;
4) jumlah zakat yang disalurkan;
5) keluaran (output);
6) hasil (outcome);
7) manfaat (benefit);dan
8) dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
BAB VIII
PENETAPAN PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota mengabulkan permohonan pembukaan perwakilan LAZ yang telah memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan.
Dalam hal permohonan pembukaan perwakilan LAZ tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menolak permohonan pembukaan perwakilan LAZ disertai dengan alasan.
Proses penyelesaian pemberian izin LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan tertulis diterima dan dinyatakan lengkap.
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA;
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN