PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan
Badan Amil Zakat Nasional tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Unit Pengumpul Zakat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016
tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1317);
- 2 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut
BAZNAS adalah lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi yang selanjutnya
disebut BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang dibentuk Menteri Agama Republik Indonesia yang berwenang melaksanakan tugas pengelolaan zakat di tingkat provinsi.
3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/ Kota yang
selanjutnya disebut BAZNAS kabupaten/kota adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat di tingkat kabupaten / kota.
4. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ
adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang
selanjutnya disebut RKAT adalah naskah yang memuat program kerja dan anggaran kegiatan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS, Ketua BAZNAS Provinsi, atau Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota.
6. Rencana Strategis adalah naskah yang memuat visi,
misi, arah kebijakan, dan indikator kinerja kunci
BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan/atau BAZNAS
Kabupaten / Kota.
- 3 -
7. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang
Islam untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
8. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang
atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
9. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan
oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
10. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang
berkewajiban untuk menunaikan zakat.
11. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
12. Asnaf adalah 8 (delapan) golongan yang berhak
menerima zakat yang terdiri dari fakir, miskin, amil, riqab, gharimin, flu sabilillah, ibnu sabil, dan mualaf.
13. Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki
melalui amil zakat resmi untuk disalurkan kepada mustahik.
14. Zakat Mal Perorangan adalah Zakat Mal yang
dikeluarkan oleh muzaki individu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
15. Zakat Mal Badan adalah Zakat Mal yang dikeluarkan
oleh muzaki badan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
16. Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas
setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.
17. Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya
disebut DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam yang meliputi antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
18. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS
adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
- 4 -
bertugas di bidang statistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Institusi yang menaungi UPZ adalah lembaga negara,
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha milik negara, perusahaan swasta nasional dan asing, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kantor-kantor perwakilan negara asing/ lembaga asing, masjid negara, kantor institusi vertikal, kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah
provinsi, badan usaha milik daerah provinsi,
perusahaan swasta skala provinsi, perguruan tinggi, masjid raya, kantor satuan kerja pemerintah daerah/ lembaga daerah kabupaten/kota, kantor institusi
vertikal tingkat kabupaten/kota, badan usaha milik daerah kabupaten/kota, perusahaan swasta skala kabupaten/kota, masjid, mushalla, langgar, surau atau
nama lainnya, sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain, dan kecamatan atau nama lainnya.
20. Pimpinan Institusi adalah pimpinan/ketua/kepala/
direktur atau pejabat/pegawai/anggota yang ditunjuk oleh pimpinan/ketua/kepala/direktur di lembaga
negara, kementerian/lembaga pemerintah non-
kementerian, badan usaha milik negara, perusahaan swasta nasional dan asing, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing, masjid negara, kantor institusi vertikal, kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga daerah provinsi, badan usaha milik daerah provinsi, perusahaan swasta skala provinsi, perguruan tinggi, masjid raya, kantor satuan kerja pemerintah daerah/lembaga daerah kabupaten/kota, kantor institusi vertikal tingkat kabupaten/kota, badan usaha milik daerah kabupaten/kota, perusahaan swasta skala kabupaten/kota, masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya, sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain, dan kecamatan atau nama lainnya.
- 5 -
21. Payroll System merupakan mekanisme pemotongan
langsung terhadap penerimaan gaji bersih pegawai.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan zakat dapat membentuk UPZ.
Pasal 3
(1) BAZNAS membentuk UPZ BAZNAS pada institusi:
a. lembaga negara;
b. kementerian/lembaga pemerintah non kementeri-
an;
c. badan usaha milik negara;
d. perusahaan swasta nasional dan asing;
e. perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga
asing; dan
g. masjid negara.
(2) Pembentukan. UPZ BAZNAS melalui Keputusan Ketua
BAZNAS.
Pasal 4
(1) BAZNAS Provinsi membentuk UPZ BAZNAS Provinsi
pada institusi:
a. kantor instansi vertikal;
b. kantor satuan kerja perangkat daerah/lembaga
daerah provinsi;
c. badan usaha milik daerah provinsi;
d. perusahaan swasta skala provinsi;
e. perguruan tinggi, pendidikan menengah atau
nama lainnya; dan
f. masjid raya.
- 6 -
(3) Pembentukan UPZ BAZNAS Provinsi melalui Keputusan
Ketua BAZNAS Provinsi.
Pasal 5
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk UPZ BAZNAS
kabupaten/kota pada institusi sebagai berikut:
a. kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota;
b. kantor satuan kerja pemerintah daerah/ lembaga
daerah kabupaten/kota,
c. badan usaha milik daerah kabupaten/kota
d. perusahaan swasta skala kabupaten/kota;
e. pendidikan dasar atau nama lainnya;
f. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama
lainnya; dan
g. kecamatan atau nama lainnya.
(2) Pembentukan UPZ BAZNAS Kabupaten/Kota melalui
Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota
Pasal 6
Dalam 1 (satu) institusi yang menaungi UPZ hanya dapat dibentuk 1 (satu) UPZ.
Pasal 7
(1) UPZ bertugas membantu BAZNAS, BAZNAS Provinsi,
atau BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan
pengumpulan zakat pada institusi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal diperlukan, UPZ dapat melaksanakan tugas
pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas membantu BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), UPZ melaksanakan fungsi:
a. sosialisasi dan edukasi zakat pada masing-masing
Institusi yang menaungi UPZ;
- 7 -
b. pengumpulan zakat pada masing-masing Institusi yang
menaungi UPZ;
c. pendataan dan layanan muzaki pada masing-masing
Institusi yang menaungi UPZ;
d. penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan
Bukti Setor Zakat (BSZ) yang diterbitkan oleh BAZNAS,
BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/ Kota
kepada muzaki di institusi masing-masing;
e. penyusunan RKAT UPZ untuk program pengumpulan
dan tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan zakat BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota; dan
f. penyusunan laporan kegiatan pengumpulan dan tugas
pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/ Kota.
Pasal 9
(1) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla,
langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-
institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan pengumpulan zakat dari masyarakat.
(2) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla,
langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-
institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan DSKL secara mandiri.
BAB III
ORGANISASI UPZ
Pasal 10
(1) Organisasi UPZ terdiri atas Pengurus dan Penasehat.
- 8 -
Pengurus dan Penasehat UPZ diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Struktur Organisasi UPZ disusun sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pengurus dan Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), diangkat dan diberhentikan
berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pengurus UPZ paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang
ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang
bendahara.
(3) Pengurus UPZ berasal dan pejabat, pegawai, pekerja,
anggota, atau jamaah dan Institusi yang menaungi UPZ.
(4) Pengurus dan/atau pelaksana UPZ dapat bersifat ex-
officio pada Pimpinan Institusi masing-masing.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai Pengurus paling sedikit
harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Allah SWT;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) dan
paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang
yang ditugaskan;
g. tidak menjadi anggota partai politik; dan
h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan.
(6) Pengurus UPZ bertugas:
a. menetapkan RKAT UPZ setelah mendapat per-
timbangan Penasehat;
- 9 -
b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan
fungsi UPZ;
c. menyusun perencanaan pengumpulan zakat;
d. melaksanakan pengumpulan zakat;
e. melaksanakan pengelolaan data muzaki;
f. melaksanakan sosialisasi dan edukasi zakat;
g. memberikan layanan konsultasi zakat; dan
h. menyerahkan hasil pengumpulan zakat ke
BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Pengurus UPZ dapat membentuk alat kelengkapan organisasi.
Pasal 12
(1) Pengurus UPZ berhak mendapatkan pelatihan
sertifikasi Amil dari BAZNAS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi Amil diatur
sesuai dengan Peraturan Akreditasi Pengelola Zakat dan Sertifikasi Amil.
Pasal 13
(1) Penasehat UPZ berasal dan Pimpinan Institusi masing-
masing.
(2) Penasehat UPZ bertugas:
a. memberikan pertimbangan dalam menetapkan
RKAT UPZ;
b. memberikan pertimbangan pelaksanaan pe-
ngumpulan zakat;
c. mengawasi Pengurus dalam menjalankan tugas
dan fungsi UPZ; dan
d. membantu Pengurus dalam memenuhi sarana dan
prasarana UPZ.
(3) Dalam hal di institusi yang menaungi UPZ tidak
terdapat Pimpinan Institusi yang beragama Islam,
BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dapat
menetapkan pejabat untuk menjadi Penasehat UPZ.
- 10 -
Pasal 14
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ berhenti apabila:
a. meninggal dunia; atau
b. habis masa jabatan.
(2) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ diberhentikan
apabila:
a. mengundurkan diri;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 90
(sembilan puluh) hari kerja secara terus menerus;
c. tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengurus
dan/atau Penasehat UPZ; atau
d. dimutasi atau pindah tugas.
Pasal 15
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang meninggal dunia atau habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a atau huruf b, secara hukum berhenti sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
Pasal 16
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang mengundur-
kan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dan masing-masing Pimpinan Institusi UPZ.
(2) Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya berhak
menerima atau menolak pengunduran diri yang diajukan oleh Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterima, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya menetapkan pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ
yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 90
(sembilan puluh) hari kerja secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b apabila tidak menjalankan tugas sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ selama 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus tanpa alasan yang sah.
(2) Pemberhentian Pengurus atau Penasehat UPZ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dilakukan setelah melalui proses pemberian peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(3) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang telah
mendapatkan peringatan tertulis kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 30
(tiga puluh) hari, diberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang telah
mendapatkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah selama 15
(lima belas) hari, diberikan peringatan tertulis ketiga.
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengurus atau Penasehat UPZ tetap tidak menjalankan tugas secara terus menerus tanpa alasan yang sah, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya
menetapkan pemberhentian Pengurus dan/atau
Penasehat UPZ.
Pasal 18
Pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c, dilakukan apabila:
a. menjadi warga negara asing;
b. berpindah agama;
c. melakukan perbuatan tercela;
- 12 -
d. menderita sakit jasmani dan/atau rohani yang
menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan wajar sebagai Pengurus
dan/atau Penasehat UPZ;
e. menjadi anggota partai politik; atau
f. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang menjadi warga
negara asing, pindah agama, atau menjadi anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, atau huruf e harus mengajukan permohonan pengunduran din sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ kepada Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal Pengurus dan/atau Penasehat UPZ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya menetapkan pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
Pasal 20
Pengurus dan /atau Penasehat UPZ yang telah terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, diberhentikan sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 21
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang menderita sakit jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, diberhentikan menjadi Pengurus dan/atau Penasehat UPZ apabila mengalami sakit berkepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari
- 13 -
secara terus menerus yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
(2) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang sakit ber-
kepanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya apabila berdasarkan keterangan dokter menderita sakit yang berakibat tidak dapat menjalankan tugas sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
Pasal 22
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang diduga telah
melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dan
telah ditetapkan sebagai terdakwa, diberhentikan sementara sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal Pengurus dan/atau Penasehat UPZ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti
melakukan tindak pidana yang didakwakan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, Ketua BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya menetapkan pemberhentian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
(3) Dalam hal Pengurus dan/atau Penasehat UPZ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya mencabut pemberhentian sementara dan memulihkan nama baik Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang diberhentikan
karena dimutasi atau pindah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d harus mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai
- 14 -
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ kepada Ketua
BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dengan
melampirkan surat mutasi atau pindah tugas yang
dikeluarkan oleh Instansi yang menaungi UPZ.
(2) Dalam hal Pengurus dan/atau Penasehat UPZ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan
permohonan pengunduran diri, Ketua BAZNAS sesuai
dengan tingkatannya mengadakan rapat pleno untuk
menetapkan pemberhentian Pengurus dan/atau
Penasehat UPZ yang bersangkutan dengan
mempertimbangkan surat mutasi atau pindah tugas yang dikeluarkan Institusi yang menaungi UPZ.
(3) Penasehat UPZ dapat mengangkat pejabat sementara
untuk melaksanakan tugas Pengurus UPZ.
Pasal 24
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengurus dan Penasehat UPZ
bertanggungjawab kepada BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya dan secara administratif dibina Institusi yang menaungi UPZ.
Pasal 25
Penamaan UPZ yang dibentuk merupakan nama gabungan antara BAZNAS dan masing-masing Institusi yang menaungi UPZ.
Pasal 26
UPZ merupakan obyek audit dari kantor akuntan publik, Satuan Audit Internal BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota, dan audit syariah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- 15 -
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN UPZ
Pasal 27
Pembentukan UPZ dilakukan dengan:
a. usulan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya kepada Institusi yang menaungi UPZ; atau
b. usulan oleh Pimpinan Institusi.
Pasal 28
(1) Usulan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS
Kabupaten/ Kota mengenai pembentukan UPZ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
dilakukan dengan mengajukan surat tertulis kepada Pimpinan Institusi yang akan dibentuk UPZ yang
tembusan suratnya dikirimkan kepada atasan
Pimpinan Institusi.
(2) Pimpinan Institusi yang telah menerima surat usulan
pembentukan UPZ diberi waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari untuk memberikan jawaban.
(3) Dalam hal Pimpinan Institusi tidak memberikan
jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/ Kota berhak menyampaikan laporan kepada atasan Pimpinan Institusi.
Pasal 29
(1) Usulan oleh Pimpinan Institusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan mengajukan surat tertulis kepada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membentuk UPZ dengan melampirkan persyaratan administratif.
(2) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan/atau BAZNAS
Kabupaten/ Kota wajib memberikan jawaban tertulis atas usulan pembentukan UPZ dari Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat usulan
- 16 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh
BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/
Kota melakukan verifikasi administratif atas pengajuan pembentukan UPZ.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a. susunan calon Pengurus dan Penasehat UPZ;
b. surat keterangan dan institusi yang bersangkutan
bahwa calon Pengurus dan Penasehat UPZ
merupakan pejabat, pegawai, pekerja, anggota,
atau jamaah dan institusi yang bersangkutan.
(5) Dalam hal persyaratan administratif telah terpenuhi,
BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS
Kabupaten/ Kota menetapkan Keputusan
Pembentukan UPZ dengan lampiran Keputusan
Pengangkatan Pengurus dan Penasehat UPZ.
(6) Keputusan Pembentukan UPZ sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan dan disahkan oleh Ketua
BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 30
(1) Dalam hal masa jabatan Pengurus dan Penasehat UPZ
akan segera berakhir, BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya memberikan surat pemberitahuan
kepada Pimpinan Institusi masing-masing yang ditembuskan kepada Pengurus dan Penasehat UPZ paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum habis masa waktu.
(2) Dalam masa waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pimpinan Instusi masing-masing mengajukan pergantian Pengurus dan Penasehat UPZ kepada Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah surat pemberitahuan diterima.
- 17 -
(3) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya melakukan
verifikasi administratif atas pengajuan pergantian
Pengurus dan Penasehat UPZ.
(4) Dalam hal persyaratan administratif telah terpenuhi,
Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya
menetapkan pengangkatan Pengurus dan Penasehat UPZ yang baru.
Pasal 31
(1) Dalam kondisi khusus, BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya dapat melakukan penggantian Pengurus dan/atau Penasehat UPZ sebelum habis masa jabatan.
(2) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. UPZ tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
sampai dengan f;
b. Terjadi konflik di internal UPZ atau konflik UPZ
dengan Pimpinan Institusi yang tidak dapat
diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh)
hari.
(3) Dalam hal terjadi pergantian Pengurus dan/atau
Penasehat UPZ atas inisiatif institusi yang
bersangkutan, Pimpinan Institusi mengajukan secara
tertulis usulan pergantian Pengurus dan/atau
Penasehat UPZ kepada BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya dengan melampirkan persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) Peraturan Badan ini.
(4) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya melakukan
verifikasi administratif atas pengajuan pergantian Pengurus UPZ.
(5) Dalam hal persyaratan administratif telah terpenuhi,
Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dapat menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus dan Penasehat UPZ yang baru.
- 18 -
BAB V
SOSIALISASI, EDUKASI, DAN LAYANAN MUZAKI
Pasal 32
(1) UPZ melakukan sosialisasi dan edukasi zakat sesuai
dengan kebutuhan di institusi masing-masing.
(2) Sosialisasi dan edukasi zakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan panduan sosialisasi dan edukasi zakat yang dikeluarkan BAZNAS.
(3) UPZ memberikan layanan konsultasi zakat kepada
muzaki dan calon muzaki sesuai dengan kebutuhan di institusi masing-masing.
Pasal 33
(1) UPZ melakukan pendataan dan pembaruan data
muzaki secara berkala di institusi masing-masing.
(2) Pendataan dan pembaruan data muzaki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem informasi
yang disiapkan oleh BAZNAS.
Pasal 34
(1) UPZ menyerahkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ)
yang diterbitkan oleh BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya kepada muzaki di institusi masing-
masing.
(2) UPZ menyerahkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang
diterbitkan oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota kepada muzaki di institusi masing-masing.
BAB VI
MEKANISME KERJA UPZ
Pasal 35
(1) UPZ melaksanakan mandat pengumpulan zakat dari
BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
- 19 -
(2) Seluruh hasil pengumpulan dana UPZ wajib disetorkan
kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(3) Dalam hal diperlukan, UPZ dapat melakukan tugas
pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
(4) Tugas pembantuan pendistribusian dan pen-
dayagunaan zakat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling banyak sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang dikumpulkan oleh UPZ.
(5) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla,
langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-
institusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1)
huruf f dapat melakukan tugas pembantuan
pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat sebesar 100% (seratus persen).
(6) Dana zakat untuk tugas pembantuan pendistribusian
dan pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan kepada UPZ paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dana pengumpulan UPZ diterima di rekening BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(7) Dalam hal tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terlaksana secara penuh dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, seluruh sisa dana harus diserahkan kembali kepada BAZNAS sesuai dengan. tingkatannya.
(8) UPZ mendapatkan bagian hak amil paling banyak
12,5% (dua betas koma lima persen) dan realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
(9) Dalam hal tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan zakat tidak terlaksana secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka bagian hak amil yang sudah dibayarkan BAZNAS sesuai dengan
-20-
tingkatannya kepada UPZ dikompensasi pada
pembayaran bagian hak amil periode berikutnya.
(10) UPZ yang hanya melakukan tugas pengumpulan zakat
dapat menggunakan dana pengumpulan zakat paling
banyak sebesar 5% (lima persen) dari hasil
pengumpulan untuk operasional UPZ.
Pasal 36
(1) UPZ dapat melakukan pengumpulan zakat melalui
sistem pemotongan langsung dari penerimaan gaji
(payroll system).
(2) UPZ berbasis masjid negara, masjid raya, masjid,
mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-institusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat membuka gerai pembayaran zakat, infak, sedekah, dan DSKL di institusi yang bersangkutan.
(3) Pengumpulan zakat UPZ melalui sistem pemotongan
langsung dari penerimaan gaji (payroll system)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. bekerjasama dengan institusi bersangkutan; atau
b. inisiatif calon muzaki yang bersangkutan.
(4) Pengumpulan zakat UPZ melalui gerai zakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara pembayaran zakat secara langsung oleh muzaki di gerai UPZ pada masing-masing institusi.
Pasal 37
(1) Pengumpulan zakat UPZ melalui sistem pemotongan
langsung dari penerimaan gaji (payroll system)
dilakukan oleh petugas pengelolaan administrasi
belanja pegawai (PPABP) atau petugas yang
melaksanakan fungsi sejenis di institusi yang bersangkutan.
-21-
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPABP atau petugas yang melaksanakan fungsi sejenis bertugas membuat daftar calon muzaki yang
meliputi pejabat, pegawai, karyawan, anggota
komunitas, atau jamaah di institusi yang ber-
sangkutan.
(3) Daftar calon muzaki sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. nomor induk pegawai/ karyawan/ anggota/
jamaah;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. unit institusi;
e. alamat rumah;
f. nomor telepon/ handphone;
g. alamat e-mail.
(4) Calon muzaki yang merasa keberatan dikenakan
pemotongan zakat secara pemotongan langsung dari
penerimaan gaji (payroll system) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat menyampaikan
keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Institusi yang bersangkutan.
(5) Dana pemotongan langsung dari penerimaan gaji
(payroll system) dikirim ke rekening BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(6) PPABP atau petugas yang melaksanakan fungsi sejenis
menyerahkan daftar yang berisi nama muzaki yang membayar zakat, NPWZ, dan jumlah zakat yang dibayarkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pemotongan gaji untuk pembayaran zakat.
Pasal 38
(1) Pengumpulan UPZ melalui gerai zakat disetorkan ke
rekening BAZNAS sesuai dengan tingkatannya paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya.
- 22 -
(2) Setoran hasil pengumpulan UPZ diserahkan dengan
melampirkan daftar yang berisi nama muzaki yang membayar zakat, NPWZ, dan jumlah zakat yang dibayarkan.
Pasal 39
UPZ wajib menyerahkan BSZ yang diterbitkan oleh BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dengan melampirkan daftar nama muzaki, NPWZ, dan jumlah zakat yang dibayarkan.
Pasal 40
Seluruh pengumpulan dana oleh UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dicatat ke dalam sistem informasi yang disiapkan oleh BAZNAS.
Pasal 41
Tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS sesuai dengan tingkatannya yang dilakukan melalui UPZ mengacu pada prinsip-prinsip pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang diatur oleh BAZNAS.
BAB VII
PERENCANAAN
Pasal 42
Perencanaan UPZ disusun dalam bentuk RKAT UPZ.
Pasal 43
(1) RKAT UPZ disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Pendahuluan;
b. Lembar penetapan;
c. Rencana penerimaan dana;
d. Rencana penerimaan dan penggunaan dana
operasional.
e. Rencana penggalangan muzaki;
f. Rencana tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan berdasarkan asnaf;
- 23 -
g. Rencana tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan berdasarkan program; dan
h. Rencana penerima manfaat.
(2) Penyusunan RKAT UPZ wajib sesuai dengan
sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 44
(1) UPZ menyusun dan menetapkan RKAT tahun anggaran
berikutnya paling lambat tanggal 31 Oktober.
(2) RKAT UPZ ditetapkan oleh Ketua Pengurus UPZ setelah
mendapat pertimbangan dari Penasehat UPZ, dan
disahkan oleh Ketua BAZNAS sesuai dengan
tingkatannya.
(3) RKAT UPZ disusun dengan mengacu pada RKAT
BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
(4) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya melakukan
pengesahan RKAT UPZ.
(5) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya memberikan atau
tidak memberikan pengesahan atas pengajuan RKAT UPZ.
(6) Dalam hal pengajuan RKAT UPZ tidak mendapatkan
pengesahan, UPZ dapat mengajukan RKAT UPZ perbaikan sesuai dengan catatan yang diberikan oleh BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 45
(1) RKAT UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) merupakan panduan kerja bagi UPZ untuk periode waktu 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Seluruh pelaksanaan kerja dan anggaran UPZ wajib
mengacu pada RKAT UPZ yang telah mendapatkan penetapan dan pengesahan.
(3) Dalam hal diperlukan, BAZNAS dapat melakukan
perbaikan dan perubahan atas RKAT UPZ.
- 24 -
Pasal 46
Bagian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (1) huruf a memuat kondisi umum dan perkembangan pengumpulan dan pendistribusian dan pendayagunaan zakat pada UPZ yang bersangkutan.
Pasal 47
(1) Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(2) Rencana tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan berdasarkan asnaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f disusun berdasarkan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Rencana tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan berdasarkan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf g disusun berdasarkan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan ini.
(4) Rencana penggalangan muzaki dan penerima manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e dan huruf h disusun berdasarkan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Rencana penerimaan dan penggunaan besaran dana
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
-25-
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 48
(1) UPZ wajib menyampaikan laporan pengumpulan dan
tugas pembantuan pendistribusian dan pen-
dayagunaan dana kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya setiap 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan, dan akhir tahun.
(2) Seluruh bukti ash pendistribusian dan pendayagunaan
zakat melalui UPZ sebagaimana dimaksud pada Pasal
35 ayat (3) wajib diserahkan kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya sebagai lampiran dalam laporan 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
Pasal 49
Laporan 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Lembar pengesahan;
b. Laporan penerimaan dana; dan
c. Laporan tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan dana BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota melalui UPZ.
Pasal 50
(1) Laporan penerimaan dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 huruf b disusun berdasarkan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan ini.
(2) Laporan tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan dana BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota melalui UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c disusun berdasarkan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan ini.
-26-
(3) Laporan tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan ke BAZNAS sesuai dengan tingkatannya paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
(4) Dalam hal tanggal 10 pada bulan berikutnya jatuh pada
hari libur dan/atau hari libur nasional, laporan wajib
disampaikan paling lambat pada hari kerja
sebelumnya.
Pasal 51
(1) Laporan 6 (enam) bulan dan akhir tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
a. Realisasi penerimaan dana;
b. Realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan dana BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/ Kota melalui UPZ berdasarkan asnaf;
c. Realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan dana BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/ Kota melalui UPZ berdasarkan program;
d. Realisasi penggalangan muzaki dan penerima
manfaat;
e. Realisasi penerimaan dan penggunaan dana
operasional.
(2) RKAT UPZ wajib sesuai dengan sistematika
sebagaimana pada ayat (1).
(3) Dalam hal UPZ tidak menyerahkan laporan 6 (enam)
bulan dan/atau akhir tahun, maka BAZNAS sesuai dengan tingkatannya menangguhkan dana zakat untuk
tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan UPZ.
- 27 -
Pasal 52
(1) Realisasi penerimaan dana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan berdasarkan asnaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b disusun
berdasarkan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan
pendayagunaan berdasarkan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Realisasi penggalangan muzaki dan penerima manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Realisasi penerimaan dan penggunaan dana
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e disusun berdasarkan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 53
Dana operasional UPZ dapat berasal dari:
a. bagian Hak Amil;
b. bantuan dari institusi yang bersangkutan; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan syariat Islam.
- 28 -
Pasal 54
Biaya tenaga kerja Pengurus, Penasehat, dan alat kelengkapan organisasi UPZ sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dibebankan pada dana operasional UPZ.
Pasal 55
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan pendistribusian
dan pendayagunaan zakat melalui UPZ dicatat sebagai Piutang Penyaluran Zakat pada catatan keuangan
BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS
Kabupaten/ Kota.
(2) Penerimaan dana tugas pembantuan pendistribusian
dan pendayagunaan zakat dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota dicatat sebagai akun Hutang Penyaluran pada catatan keuangan UPZ.
(3) Bagian hak amil UPZ yang terkait dengan ayat (1)
dicatat sebagai biaya operasional UPZ pada catatan keuangan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/ Kota.
BAB X
SANKSI
Pasal 56
(1) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dapat
memberikan sanksi administratif kepada Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang melanggar peraturan perundang-undangan dan syariat Islam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. sanksi ringan berupa teguran;
b. sanksi sedang berupa peringatan tertulis; dan
- 29 -
c. sanksi berat berupa penghentian sementara
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ dan kegiatan.
(3) Sanksi administratif dikenakan kepada Pengurus
dan/atau Penasehat UPZ yang:
a. tidak menyetorkan seluruh hasil pengumpulan
zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2);
b. tidak menyerahkan sisa pendistribusian dan
pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7);
c. tidak membuat dan menyampaikan laporan
pengelolaan UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 52.
d. tidak melaksanakan pengumpulan zakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
e. tidak melaksanakan tugas sebagai Penasehat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
f. tidak menyusun RKAT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf e dan Pasal 42 sampai dengan Pasal 47;
g. tidak melakukan sosialisasi dan edukasi zakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2);
h. tidak melakukan pendataan dan pembaruan data
muzaki secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2); atau
i. tidak menyerahkan NPWZ dan BSZ kepada muzaki
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Sanksi ringan dilakukan dengan memberikan teguran
lisan kepada Pengurus dan/atau Penasehat sebanyak 1
(satu) kali dengan masa waktu 2 (dua) minggu.
(5) Sanksi sedang berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada
Pengurus dan/atau Penasehat yang tidak melakukan perbaikan setelah menerima teguran.
- 30 -
(6) BAZNAS sesuai dengan tingkatannya memberikan
peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan masa waktu 2 (dua) minggu.
(7) Sanksi berat berupa penghentian sementara dari
kegiatan sebagaimana pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang tidak melakukan perbaikan setelah mendapat sanksi sedang.
(8) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang melakukan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e dikenakan sanksi berat.
(9) Penghentian sementara dari kegiatan dilakukan paling
lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 57
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak sesuai dengan syariat Islam dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 58
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau
dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam
pengelolaannya dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 59
Pimpinan Institusi yang menaungi UPZ yang melakukan pengelolaan zakat tapi tidak membentuk UPZ, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
-31-
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
(1) UPZ yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini
berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai UPZ berdasarkan Peraturan Badan ini sampai terbentuk UPZ yang barn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UPZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyesuaikan diri paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua
Umum Badan Amil Zakat Nasional Nomor
013 / BP/ BAZNAS / V / 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 32 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan BAZNAS ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2016
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1847
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kelembagaan,
- 33 -
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
RENCANA PENERIMAAN
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.1. Penerimaan dana zakat
1.1.1. Penerimaan dana Zakat Mal Perorangan
1.1.2. Penerimaan dana Zakat Mal Badan
1.1.3. Penerimaan dana Zakat Fitrah
1.2. Penerimaan dana infak/sedekah
1.2.1. Penerimaan dana infak/ sedekah
1.3. Penerimaan dana sosial keagamaan lainnya
1.3.1. Penerimaan dana sosial keagamaan lainnya
(hibah, nazar, pusaka yang tidak memiliki ahli
warts, qurban, kafarat, fidyah, denda atau
sitaan pengadilan agama, dan lain sebagainya)
TOTAL PENERIMAAN
Jumlah
(Rupiah)
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
-34-
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
RENCANA PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN BERDASARKAN ASNAF
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.4. Penyaluran dana zakat
1.1.4. Fakir
1.1.5. Miskin
1.1.6. Amil
1.1.7. Mualaf
1.1.8. Riqab
1.1.9. Gharimin
1.1.10. Fii sabilillah
1.1.11. Ibnu sabil
1.5. Penyaluran dana infak/sedekah
1.2.2. Fakir
1.2.3. Miskin
1.2.4. Amil
1.2.5. Mualaf
1.2.6. Riqab
1.2.7. Gharimin
1.2.8. Fii sabilillah
1.2.9. Ibnu sabil
1.6. Penyaluran dana sosial keagamaan lainnya
(DSKL)
(hibah, nazar, pusaka yang tidak memiliki ahli
waris, qurban, kafarat, fidyah, denda atau
sitaan pengadilan agama, dan lain sebagainya)
1.3.2. Fakir
1.3.3. Miskin
1.3.4. Amil
1.3.5. Mualaf
1.3.6. Riqab
1.3.7. Gharimin
1.3.8. Fii sabilillah
1.3.9. Ibnu sabil
TOTAL PENYALURAN
Jumlah
(rupiah)
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd .
BAMBANG SUDIBYO
-35-
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
RENCANA PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN BERDASARKAN
PROGRAM
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.7. Penyaluran dana zakat
1.1.12. Pendidikan
1.1.13. Kesehatan
1.1.14. Kemanusiaan
1.1.15. Ekonomi
1.1.16. Dakwah-advokasi
1.8. Penyaluran dana infak/sedekah
1.2.10. Pendidikan
1.2.11. Kesehatan
1.2.12. Kemanusiaan
1.2.13. Ekonomi
1.2.14. Dakwah-advokasi
1.9. Penyaluran dana sosial keagamaan
lainnya (DSKL)
(hibah, nazar, pusaka yang tidak memiliki
ahli waris, qurban, kafarat, fidyah, denda
atau sitaan pengadilan agama, dan lain
sebagainya)
1.3.10. Pendidikan
1.3.11. Kesehatan
1.3.12. Kemanusiaan
1.3.13. Ekonomi
1.3.14. Dakwah-advokasi
TOTAL PENYALURAN
Jumlah
(rupiah)
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
-36-
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
RENCANA PENGGALANGAN MUZAKI DAN PENERIMA MANFAAT
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.10. RENCANA PENGGALANGAN
MUZAKI
1.1.17. Muzaki/Munfik/Donatur
1.11. RENCANA PENERIMA MANFAAT
B.1. Rencana penerima manfaat
berdasarkan asnaf
B.1.1. Penerima manfaat asnaf fakir
B.1.2. Penerima manfaat asnaf miskin
B.1.3. Penerima manfaat asnaf amil
B.1.4. Penerima manfaat asnaf mualaf
B.1.5. Penerima manfaat asnaf rigab
B.1.6. Penerima manfaat asnaf gharimin
B.1.7. Penerima manfaat asnaffii sabilillah
B.1.8. Penerima manfaat asnaf ibnu sabil
B.2. Rencana penerima manfaat
berdasarkan bidang program
B.2.1. Penerima manfaat bidang pendidikan
B.2.2. Penerima manfaat bidang kesehatan
B.2.3. Penerima manfaat bidang
kemanusiaan
B.2.4. Penerima manfaat bidang ekonomi
B.2.5. Penerima manfaat bidang dakwah-
advokasi
B.3. Rencana pengentasan kemiskinan
B.2.1. Mustahik yang dikeluarkan dari garis
kemiskinan versi BPS
Jumlah
Orang Lembaga
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
-37-
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
RENCANA PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan %
1.12. Penerimaan dana
operasional
1.1.18. Penerimaan dana operasional
dari alokasi penyaluran
BAZNAS / BAZNAS Provinsi /
BAZNAS Kabupaten/ Kota
melalui UPZ (maksimal.
12,5%)
1.1.19. Penerimaan dana operasional
dari bantuan institusi yang
bersangkutan
TOTAL PENERIMAAN
2.5. Penggunaan dana
operasional
1.2.15. Belanja pegawai
1.2.16. Biaya publikasi dan
dokumentasi
1.2.17. Biaya perjalanan dinas
1.2.18. Beban administrasi umum
1.2.19. Beban penyusutan
1.2.20. Pengadaan aset tetap
1.2.21. Biaya jasa pihak ketiga
1.2.22. Penggunaan lain dana
operasional
TOTAL PENGGUNAAN
Jumlah
Rupiah
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
-38-
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
LAPORAN PENERIMAAN DANA
Bulan ... Tahun ...
No Tanggal
Transaksi Transaksi
No NPWZ Naina Muzaki Jenis Dana Jumlah Dana
dibuat oleh diperiksa
oleh
tanggal
tanda tangan
pejabat
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
Nomor Bukti
Setor Zakat
disahkan
oleh
-39-
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
LAPORAN PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN DANA
Bulan ... Tahun ...
Nomor
Fo Bukti
Penyaluran
Tanggal
Transaksi
No KTP/ID lain Nama Mustahik
Alamat psaaf
dibuat oleh
tanggal
tanda tangan
pejabat
Kategori jumiah Dana
Program
diperiksa oleh disahkan oleh
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd .
BAMBANG SUDIBYO
-40-
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
REALISASI PENERIMAAN
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.13. Penerimaan dana zakat
1.1.20. Penerimaan dana Zakat Mal
Perorangan
1.1.21. Penerimaan dana Zakat Mal Badan
1.1.22. Penerimaan dana Zakat Fitrah
1.14. Penerimaan dana infak/sedekah
1.2.23. Penerimaan dana infak/sedekah
1.15. Penerimaan dana sosial keagamaan
lainnya
1.3.15. Penerimaan dana sosial keagamaan
lainnya
(hibah, nazar, pusaka yang tidak
memiliki ahli warts, qurban, kafarat,
fidyah, denda atau sitaan pengadilan
agama, dan lain sebagainya)
TOTAL PENERIMAAN
Rencana Realisasi
(Rupiah) (Rupiah)
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
-41-
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
REALISASI PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN BERDASARKAN ASNAF
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.16. Penyaluran dana zakat
1.1.23. Fakir
1.1.24. Miskin
1.1.25. Amil
1.1.26. Mualaf
1.1.27. Riqab
1.1.28. Gharimin
1.1.29. Fii sabilillah
1.1.30. Ibnu sabil
1.17. Penyaluran dana infak/sedekah
1.2.24. Fakir
1.2.25. Miskin
1.2.26. Amil
1.2.27. Mualaf
1.2.28. Riqab
1.2.29. Gharimin
1.2.30. Fii sabilillah
1.2.31. Ibnu sabil
1.18. Penyaluran dana sosial keagamaan
lainnya (DSKL)
(hibah, nazar, pusaka yang tidak
memiliki ahli waris, qurban, kafarat,
fidyah, denda atau sitaan pengadilan
agama, dan lain sebagainya)
1.3.16. Fakir
1.3.17. Miskin
1.3.18. Amil
1.3.19. Mualaf
1.3.20. Riqab
1.3.21. Gharimin
1.3.22. Fii sabilillah
1.3.23. Ibnu sabil
TOTAL PENYALURAN
Rencana Realisasi
(rupiah) (rupiah)
:
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
ttd .
BAMBANG SUDIBYO
-42-
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
REALISASI PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN BERDASARKAN PROGRAM
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.19. Penyaluran dana zakat
1.1.31. Pendidikan
1.1.32. Kesehatan
1.1.33. Kemanusiaan
1.1.34. Ekonomi
1.1.35. Dakwah-advokasi
1.20. Penyaluran dana infak/sedekah
1.2.32. Pendidikan
1.2.33. Kesehatan
1.2.34. Kemanusiaan
1.2.35. Ekonomi
1.2.36. Dakwah-advokasi
1.21. Penyaluran dana sosial keagamaan
lainnya (DSKL)
(hibah, nazar, pusaka yang tidak
memiliki ahli warts, qurban, kafarat,
fidyah, denda atau sitaan pengadilan
agama, dan lain sebagainya)
1.3.24. Pendidikan
1.3.25. Kesehatan
1.3.26. Kemanusiaan
1.3.27. Ekonomi
1.3.28. Dakwah-advokasi
TOTAL PENYALURAN
Rencana Realisasi
(rupiah) (rupiah)
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
-43 -
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
REALISASI PENGGALANGAN MUZAKI DAN PENERIMA MANFAAT
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.22. RENCANA PENGGALANGAN MUZAKI
1.1.36. Muzaki/ Munfik/ Donatur
1.23. RENCANA PENERIMA MANFAAT
B.4. Rencana penerima manfaat
berdasarkan bidang program
B.1.9. Pendidikan
B.1.10. Kesehatan
B.1.11. Kemanusiaan
B.1.12. Ekonomi
B.1.13. Dakwah-advokasi
B.5. Rencana penerima manfaat
berdasarkan bidang program
B.2.6. Penerima manfaat bidang pendidikan
B.2.7. Penerima manfaat bidang kesehatan
B.2.8. Penerima manfaat bidang kemanusiaan
B.2.9. Penerima manfaat bidang ekonomi
B.2.10. Penerima manfaat bidang dakwah-
advokasi
B.6. Rencana pengentasan kemiskinan
B.2.2. Mustahik yang dikeluarkan dari garis
kemiskinan versi BPS
Jumlah
Orang Lembaga
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
- 44 -
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS/BAZNAS PROVINSI/BAZNAS KABUPATEN/KOTA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT ...
REALISASI PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL
Periode 1 Januari s/d 31 Desember Tahun
No Keterangan
1.24. Penerimaan dana operasional
1.1.37. Penerimaan dana operasional dari
alokasi pendistribusian dan
pendayagunaan BAZNAS / BAZNAS
Provinsi/BAZNAS Kabupaten/Kota
melalui UPZ (maksimal. 12,5%)
1.1.38. Penerimaan dana operasional dari
bantuan institusi yang bersangkutan
TOTAL PENERIMAAN
2.6. Penggunaan dana operasional
1.2.37. Belanja pegawai
1.2.38. Biaya publikasi dan dokumentasi
1.2.39. Biaya perjalanan dinas
1.2.40. Beban administrasi umum
1.2.41. Beban penyusutan
1.2.42. Pengadaan aset tetap
1.2.43. Biaya jasa pihak ketiga
1.2.44. Penggunaan lain dana operasional
TOTAL PENGGUNAAN
Reiman**. Realisasi
(rupiah) (rupiah)
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO
- 45 -
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PENGUMPUL ZAKAT
STRUKTUR ORGANISASI UNIT PENGUMPUL ZAKAT
BAZNAS
sesuai dengan tingkatannya
PIMPI NAN INSTITUSI
PENASEHAT
KETUA
N a.,
SEKRETARIS BENDAHARA
I
1 Tu' a.,
(ALAT KELENGKAPAN
ORGANISASI)
KETUA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
ttd.
BAMBANG SUDIBYO