UKURAN MISKIN
Cara Mengukur Fakir dan Miskin
Diantara orang yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam al-Qur'an Surat at-Taubah ayat 60 adalah fakir dan miskin, apa beda fakir dengan miskin?
Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah "orang yang tidak punya harta dan tidak punya usaha yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Seperti kebutuhannya, misal 50 ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh atau kurang dari 25 ribu rupiah, misalnya hanya mampu 20 ribu rupiah saja.
Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya. Misal kebutuhannya 50 ribu rupiah tiap harinya, namun ia hanya dapat memenuhi separuhnya atau lebih dari separuh, misal 35 ribu rupiah, maka orang tersebut tergolong miskin.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan".
Contoh berikut berdasarkan penyesuaian:
Jika gaji dalam sebulan adalah sebesar 2 juta rupiah, sedangkan kebutuhannya 3 juta sebulan, dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh lebih dari kebutuhannya. Jika gaji dalam sebulan 1 juta rupiah, sedangkan kebutuhannya dalam sebulan 3 juta rupiah, dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Karena ia hanya mampu memenuhi dibawah separuh dari kebutuhannya. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4] Syarhul Mumti’, 6: 220.
Bagaimana cara menentukan garis kemiskinan atau bahwa seseorang itu masuk katagori miskin?
Caranya adalah berpedoman kepada Badan Pusat Statistik (BPS) daerah masing-masing. Contoh Kota Batam: Pengelompokan penduduk miskin berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan Kota Batam tagun 2019, yakni sekitar Rp 659.170 per kapita per bulan.
2 orang suami isteri masih katagori miskin jika Rp 659.170 dikali 2 orang = 1.318.340,
2 orang suami isteri dengan 1 orang anak, masih katagori miskin jika Rp 659.170 dikali 3 orang = 1.977.510,
2 orang suami isteri dengan 2 orang anak, masih katagori miskin jika Rp 659.170 dikali 4 orang = 2.636.680,
2 orang suami isteri dengan 3 orang anak, masih katagori miskin jika Rp 659.170 dikali 5 orang = 3.295.850,
2 orang suami isteri dengan 4 orang anak, masih katagori miskin jika Rp 659.170 dikali 6 orang = 3.955.020,
Jadi garis kemiskinan seseorang tidak hanya diukur dari jumlah penghasilan, tapi juga ditentukan oleh jumlah keluarga yang menjadi tanggungan seseorang itu. Meski pun penggasilan kelihatan besar, semisal 4 juta rupiah per bulan, tapi lihat berapa orang yang menjadi tanggungannya, jika ada 5 orang yang menjadi tanggungannya, yakni 1 isteri 4 anak, maka jumlah keluarga menjadi 6 orang, sehingga gaji 4 juta dibagi 6 = 666.666, masih katagori miskin.
Rumusnya bisa dibuat sbb;
Keluarga miskin = PK : JKt
PK = Penghasilan Keluarga
JKt = Jumlah Keluarga tanggungan
Contoh soal: Seseorang berpenghasilan 4 juta per bulan dengan tanggungan 5 orang. Apakah keluarga tersebut katagori miskin ?
Jawabnya adalah:
Keluarga miskin = PK : JKt
= 4.000.000 : 6
= 666.666
Lalu bandingkan dengan GKD (Garis Kemiskinan Daerah), misalnya Kota Batam Rp 659.170. Ternyata orang yg berpenghasilan 4 juta dengan jumlah keluarga 6 orang masih katagori miskin di Kota Batam.
Posting Komentar